gubaforum
dengan gabung bersama kami
kita belajar bersama tentang teknologi
please login here
gubaforum
dengan gabung bersama kami
kita belajar bersama tentang teknologi
please login here
gubaforum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


FORUM BELAJAR DARI ANAK GUNUNG BATIN MOHON BIMBINGAN DAN ARAHAN DARI PARA MASTER
 
IndeksPortalGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
Top posting users this month
No user
Latest topics
» deface web with web folder pada win 7
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptyFri Nov 25, 2011 4:54 am by Admin

» Windows 8 dan Linux Tidak Sejalan?
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptyMon Nov 07, 2011 1:55 am by Admin

» Windows 8 dan Linux Tidak Sejalan?
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptyMon Nov 07, 2011 1:52 am by Admin

» Windows 8 lebih hemat memory daripada Windows 7
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptySat Oct 22, 2011 4:06 pm by Admin

» Windows 8 lebih hemat memory daripada Windows 7
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptySat Oct 22, 2011 4:03 pm by Admin

» Avacs Live Chat
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptySat Oct 22, 2011 4:35 am by Admin

» Waw, Blue Screen of Death di Windows 8 Tampil Cantik
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptySun Oct 16, 2011 2:43 am by Admin

» Windows Developer Preview downloads
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptyTue Oct 11, 2011 8:32 am by Admin

» SeaMonkey Versi 2.4 Memiliki Fitur Hampir Sama Dengan Firefox 7
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptySun Oct 09, 2011 12:47 am by Admin

» Turut Berduka Cita! Steve Jobs Pendiri Apple telah Meninggal Dunia pada Usia 56 Tahun
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptySun Oct 09, 2011 12:33 am by Admin

April 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
CalendarCalendar
protection spam
JAM SAAT INI
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
find us in facebook

 

 Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 150
Points : 447
Reputation : 1
Join date : 10.06.11
Age : 31

Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 Empty
PostSubyek: Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012   Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 EmptyTue Aug 02, 2011 1:39 am

Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012
Sahabat Pustakers, kali ini saya akan mempublikasikan pedoman
penerimaan siswa baru atau PSB tahun pelajaran 2011 / 2012. Pedoman ini
ditujukan kepada pihak sekolah dan juga pihak orang tua / wali siswa agar memahami betul tentang gimana cara atau tatacara pedoman PSB tahun ini.Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 Tut-wury-handayani_0

Berikut Pedomannya:

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
ANTARA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 04/VI/PB/2011 dan NOMOR MA/111/2011
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/
RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang :


  • bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul
    athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara,
    obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;
  • bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru pada taman
    kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah
    sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
    huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan
    Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
    Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan
    Sekolah/Madrasah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
    Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
    Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
    Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
    Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
    Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
    Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
    Negara;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN
SEKOLAH/ MADRASAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:


  1. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi
    untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan
    sekolah/madrasah.
  2. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada
    TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran
    baru.
  3. Perpindahan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik baru
    pada TK/RA/BA dari TK/RA/BA lain dan sekolah/madrasah dari
    sekolah/madrasah lain.
  4. Iuran adalah kewajiban peserta didik membiayai proses pendidikan pada sekolah/madrasah yang diikutinya.
  5. Sumbangan pendidikan adalah dukungan finansial atau nonfinansial
    yang diberikan secara sukarela oleh peserta didik kepada TK/RA/BA dan
    sekolah/madrasah yang tidak ditentukan jumlah dan waktu pemberiannya
    serta tidak mempunyai konsekuensi pada keputusan penerimaan maupun
    prestasi akademik/ nonakademik peserta didik.
  6. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada sekolah/madrasah pada UN.
  7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
    pengukuran dan penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang
    pendidikan dasar dan menengah.
  8. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara
    nilai S/M dan nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
  9. Nilai Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Nilai S/M adalah
    nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata
    rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
  10. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
    adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan,
    nilai UN, dan NA.
  11. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar
    sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang
    memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
  12. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar
    sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang
    memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
  13. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu
    bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
    yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat)
    tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  14. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, atau Bustanul
    Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan
    pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
    menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi
    anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  15. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu
    bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
    pada jenjang pendidikan dasar.
  16. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah
    satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
    menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
    jenjang pendidikan dasar.
  17. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah
    salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
    pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,
    MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
    yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  18. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah
    satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
    menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
    jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain
    yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
    setara SD atau MI.
  19. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah
    satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
    umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
    atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
    diakui sama/setara SMP atau MTs.
  20. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu
    bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
    menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
    jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
    lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
    atau setara SMP atau MTs.
  21. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah
    salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
    pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
    dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
    belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  22. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah
    salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
    yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam
    pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
    bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
    sama atau setara SMP atau MTs.
  23. Dinas provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
  24. Kantor wilayah kementerian agama adalah Kantor wilayah kementerian agama di provinsi.
  25. Kantor kementerian agama adalah Kantor kementerian agama di kabupaten/kota.
  26. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.

Pasal 2

Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah
bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia
sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Pasal 3

Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:

  • obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta
    didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di
    dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
  • transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
    bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua
    peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin
    terjadi;
  • kuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat
    dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
    dan
  • tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia
    sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan,
    dan status sosial (kemampuan finansial).

Pasal 4

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:


  • berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Pasal 5


  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada
    SD/MI: a) telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
    tahun wajib diterima; b) paling rendah berusia 6 (enam) tahun;
    dan c) yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan
    atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Pasal 6


  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh)
    SMP/MTs: a) telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket
    A; b) memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan c) berusia paling tinggi 18
    (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru. b) memiliki SKHUN
    SD/MI/SDLB; dan

Pasal 7


  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA
    adalah: a)telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
    b)memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan c)berusia paling tinggi 21 (dua
    puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
  3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
    SMK/MAK: a) telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki
    ijazah; b) memiliki SKHUN; c) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
    tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan d) memenuhi syarat sesuai
    dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
    keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.

Pasal 8

Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:


  • jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
  • jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  • jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
  • jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  • jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
  • jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  • jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang; dan
  • jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas
    paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi
    keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial,
    serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang
    untuk bidang studi keahlian lainnya.

Pasal 9

Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/RA/BA dan
sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui
tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta
didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.

Pasal 10


  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan
    berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh
    sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.

Pasal 11


  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB
    dapat menggunakan SKHUN SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir pada Program Paket
    A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, usia
    calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di
    bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
  2. Apabila kriteria pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.

Pasal 12

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/SMALB
dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B,
dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah,
usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di
bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, serta
memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta
didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Pasal 13


  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK
    dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik
    baru dengan bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi
    keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan
    sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi
    pasangan/asosiasi profesi.
  2. Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan,
    seleksi dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir Paket B dengan
    mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia
    calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di
    bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah serta
    memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta
    didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Pasal 14


  1. Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu
    kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau
    antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala
    sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan
    dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor
    kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai
    kewenangannya.
  2. Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di
    luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah
    asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepala dinas
    kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah
    kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
  3. Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke
    satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
    Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan
    Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan
    kewenangannya.

Pasal 15


  1. Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak
    dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun
    kepada calon peserta didik.
  2. Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs swasta diatur
    biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling
    sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari
    keluarga ekonomi kurang mampu.
  3. Penerimaan peserta didik baru pada SMA/MA dan SMK/MAK diatur biaya
    penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling
    sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari
    keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya
    penerimaan atau tidak dipungut biaya.
  4. Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA diatur biaya
    penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling
    sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari
    keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya
    penerimaan atau tidak dipungut biaya.

Pasal 16

Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik
diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada TK/RA/BA atau
sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima
sebagai peserta didik.

Pasal 17


  1. Dinas provinsi/kantor wilayah kementerian agama dan dinas pendidikan
    kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dengan kewenangan
    masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendaftaran
    dan penerimaan peserta didik baru.
  2. Dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/madrasah mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman
Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI AGAMA,
TTD.
SURYADHARMA ALI

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 351

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
Kembali Ke Atas Go down
https://gubaforum.indonesianforum.net
 
Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» BARU PUNYA HP
» Mungkinkah Komputer Baru Bisa Rusak ?
»  Spyware Doctor 2011

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
gubaforum :: GENERAL KNOWLEDGE :: GEOGRAFI-
Navigasi: